Beranda Hukum Iming-imingi Uang Modus Kakek di Lebak Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

Iming-imingi Uang Modus Kakek di Lebak Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

Pelaku AS saat berada di Polres Lebak - (Foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – AS (61) warga Sukabumi, Jawa Barat, yang tega mencabuli bocah berusia 10 tahun warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, bermodus mengiming-imingi uang kepada korban.

AS, saat diperiksa di Polres Lebak mengatakan, dirinya mengiming-imingi uang kepada korban untuk melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

“Awalnya sih ngasih Rp10 ribu kepada korban untuk duduk dipangkuan saya, tapi korban menolak, terus dikasih lagi 50 ribu akhirnya korban nurutin kemauan saya,” kata AS saat berada di Polres Lebak, Senin (26/8/2024).

Ia mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan bejatnya tersebut baru pertama kali.

“Baru pertama, saya khilaf dan sangat menyesal,” ujarnya dengan nada lesu.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengatakan, pelaku AS sebenarnya masih bersaudara dengan kakeknya korban.

“Pelaku tinggal sendiri di Sukabumi, karena kasian pelaku pun diajak tinggal di rumah korban sudah sejak 6 bulan yang lalu,” ucap Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/8/2024).

Ia mengungkapkan, modus pelaku yakni mengiming-imingi uang sebesar Rp60 ribu kepada korban untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Karena korban masih kecil jadi nurut saja kemauan si pelaku,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman untuk pelaku yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News