LEBAK – Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Imala Lebak, Aswari meminta agar kasus dugaan pungli oleh oknum Kepala Desa Pagelaran ditangani dengan serius oleh Kejari Lebak.
“Kami mendukung Kejari Lebak, dan sangat yakin penyidik Kejari profesional dalam menangani kasus itu,” kata Aswari, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi, saat ini Kejari Lebak telah memeriksa 9 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, bukti-bukti sudah lengkap.
“Dapat diketahui akhir-akhir ini, Kejari menjadi sorotan para aktivis dan mahasiswa di Lebak karena dinilai lamban dalam melakukan tugas-tugas hukum. Untuk itu, bila memang tidak mau dinilai lamban kami minta agar oknum Kades yang diduga melakukan tindak korupsi segera ditetapkan menjadi tersangka, karena bukti-bukti sudah cukup,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan belum ditetapkannya oknum Kepala Desa Pagelaran sebagai tersangka pada kasus tersebut, tentunya menjadi pertanyaan yang besar masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Lebak.
“Seharusnya Kejari Lebak memperbaiki citranya sebagai lembaga penegak hukum agar masyarakat dan mahasiswa bisa mempercayai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak,” ujarnya.
Aswari berharap, agar Kejari Lebak menjadi penegak hukum yang adil kepada siapapun yang dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran.
“Kami tegaskan kembali agar Kejari segera melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang memang dinyatakan bersalah karena ini sudah mejadi tugas dan tanggung jawab lembaga itu,” harapnya. (San/Red)