Beranda Politik Ida Farida Arief Resmi Jadi Anggota DPRD Banten Gantikan Syihabudin Siddiq Lewat...

Ida Farida Arief Resmi Jadi Anggota DPRD Banten Gantikan Syihabudin Siddiq Lewat PAW

Ketua DPRD Banten Andra Soni resmi melantik Ida Farida Arief sebagai anggota DPRD Banten sisa masa jabatan 2019-2024. Ida dilantik mrlalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

SERANG – Ketua DPRD Banten Andra Soni resmi melantik Ida Farida Arief sebagai anggota DPRD Banten sisa masa jabatan 2019-2024. Ida dilantik mrlalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Diketahui, prosesi pelantikan PAW dilakukam dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Banten, Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024 dan pengumuman perubahan susunan keanggotaan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD dari Fraksi PKB, di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (24/8/2023).

Pelantikan Ida Farida Arief berdasrakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3198 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten Atas Nama Menggantikan Saudara Syihabuddin Sidik dari Fraksi Partai Gerindra. Syihabuddin Sidik digantikan karena meninggal dunia.

Dalam amanatnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni meminta kepada Ida Farida Arief untuk segera menyesuaikan diri di tempat barunya.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Ida Farida dan semoga bisa menyesuaikan di temoat yang baru,” kata Andra.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengucapkan selamat kepada Ida Farida Arief yang baru saja mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Banten. Dirinya berharap, Ida Farida Arief meraih sukses dan dapat bekerjasama dengan seluruh jajaran anggota DPRD lainnya maupun dengan jajaran Pemprov Banten.

“DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI,” kata Muktabar.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, lanjut Muktabar, DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah. Karena posisinya mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Tugas dan tanggung jawab sudah ada di pundak kita. Mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News