LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MR (45) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggotanya telah menangkap seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
“Benar, anggota mengamankan pelaku MR (45) di sebuah jalan di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, saat menunggu pembeli,” kata Ngapip saat dihubungi, Kamis. (4/4/2024).
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku MR, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang berisi 100 butir obat jenis Tramadol, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu, serta 1 unit handphone.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka atau Pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut, dan sedang melakukan pengejaran terhadap pemasoknya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (San/Red).