Beranda Hukum Ibu Pembunuh Bayi di Serang Ternyata Korban Pemerkosaan

Ibu Pembunuh Bayi di Serang Ternyata Korban Pemerkosaan

Ekspose Kasus Pembunuhan Bayi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022). Foto: Ade/BantenNews.co.id

SERANG – SN (38), seorang ibu di Kota Serang yang nekat membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan, rupanya merupakan korban pemerkosaan. Tersangka mengaku dirinya saat itu dicekoki minuman oleh dua orang pria yang mengakibatkan mabuk lalu korban disetubuhi secara bergantian hingga akhirnya SN harus mengandung selama 8 bulan.

SN yang tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya itu harus menanggungnya sendirian dan memutuskan untuk melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun di kamar kosannya yang terletak di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Ketika dilahirkan, bayi laki-laki tersebut masih dalam keadaan bernyawa.

“Saya melahirkannya jongkok. Ari-arinya keluar, saya diamkan aja. Saya iniin anak saya, gak bergerak. Saya sempat bingung dan menghadap tembok lalu saya taruh lagi bayinya dan baru saya gunting tali pusatnya. Bayinya gak bergerak,” terang SN saat ekspose kasus pembunuhan bayi yang dilahirkannya di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022).

Dikarenakan bayinya tak bergerak sama sekali selama 12 jam sejak dilahirkan, SN yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada temannya. Namun pelaku mengaku jika bayi yang dilahirkannya sudah meninggal sejak masih dalam kandungan.

“Semalaman saya bairkan saja, saya minta tolong besoknya,” imbuh SN.

SN yang sudah dalam keadaan depresi dan takut diketahui oleh orang lain, sengaja tidak membawa bayinya ke rumah sakit hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan berdasarkan hasil autopsi pada bayi, ditemukan luka memar pada bagian kepala. Hal itu sesuai dengan keterangan tersangka jika saat dilahirkan bayi tersebut terperosok ke lantai sehingga mengenai bagian kepala. Selain itu juga ditemukan adanya cairan yang mengakibatkan terhalangnya napas bayi yang diduga menjadi penyebab kematian dari bayi tersebut.

Baca Juga :  Hari Ini, Ada Pawai Budaya di Kota Serang

“Dari hasil autopsi bahwa sebelum 6 jam ditemukan bayi tersebut masih bernyawa artinya saat dilahirkan bayi masih hidup. Pelaku membiarkan bayi tersebut sehingga meninggal dunia dan ada cairan yang mengakibatkan terhalangnya napas bayi. Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan tindakan medis dengan alasan takut ketahuan orang akhirnya membiarkan bayi tersebut hingga meninggal,” tandas Kapolres.

Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti diantaranya gunting non medis yang dipakai oleh SN untuk memotong ari-ari bayi.

Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

“Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

(Nin/Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News