Beranda Advertorial Ibu Kota Negara Pindah Jadi Peluang Buat Provinsi Banten

Ibu Kota Negara Pindah Jadi Peluang Buat Provinsi Banten

Gedung DPRD Banten - foto istimewa beritasatu.com

SERANG – Pada Senin 26 Agustus 2019 lalu, secara resmi pemerintah telah mengumumkan keputusan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis.

“Kami sangat apresiasi sekaligus mendukung atas pengumuman keputusan pemerintah tersebut. Dan terkait dengan hal itu maka langkah selanjutnya tentu masuk pada tahap persiapan, termasuk tahap mematangkan regulasi (payung hukum) sebagai landasan atas pelaksanaan pemindahan ibu kota negara tersebut,” katanya, Senin (23/9/2019).

Mengingat, kata dia, pembahasan Undang-undang soal pemindahan ibu kota tersebut tidak hanya terkait dengan pemerintahan satu sektor saja, melainkan lintas sektor. “Maka tentu pemerintah dan DPR akan menyiapkan penyesuaian/perbaikan/revisi beberapa paket Undang-undang atau dapat juga membentuk beberapa paket regulasi baru,” tuturnya.

Dalam pada itu, kondisi di wilayah administratif Provinsi Banten menjadi pertimbangan. Provinsi yang berada di ujung barat pulau Jawa ini tidak menutup kemungkinan terdapat implikasi baik langsung maupun tidak langsung.

“Terutama yang berbatasan dengan pemerintah Provinsi Jakarta, seperti wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Khususnya terhadap efektifitas Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur.”

Berdasarkan hasil kajian, imbuhnya, setidaknya ada beberapa Undang-undang yang rencananya akan direvisi, seperti:

– UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

– UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Maka saya mengingatkan agar Provinsi Banten pun, jangan terlambat, jangan sampai kehilangan momentum dan peluang. Saran saya, dipandang perlu segera mulai melakukan kajian, apa saja dampak positif sekaligus peluang dari perpindahan ibu kota tersebut bagi kepentingan strategis Provinsi Banten dari perspektif lintas sektor, baik itu ekonomi, sosial, budaya, keamanan, perdagangan, jasa, keuangan, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia menambahkan “Apakah kemudian perlu juga melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten secara terbatas? Ini harus cepat dikaji.”

Revisi tersebut, hemat dia, dapat
dilakukan sepanjang telah dilakukan kajian holistik dan komprehensif. UU Nomor 23 Tahun 2000 ini usianya sudah 19 tahun. “Hal ini kami sampaikan guna memperkuat peran kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian budaya Provinsi Banten dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News