TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembuang bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Pelaku perbuatan keji itu tak lain adalah Ibu kandung dari bayinya sendiri EMD (25), yang tega menghabisi darah dagingnya, lantaran merasa takut dan panik kepada keluarga atas perbuatan tersangka yang hamil hasil hubungan gelap.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan perbuatan tidak bertanggung jawab itu dilakukan oleh tersangka terhadap bayi laki-lakinya, dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain.
“Tersangka EMD ini melahirkan seorang diri di kamar mandi, setelah itu tersangka membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan”, kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers pada Senin (8/3/2021).
Pelaku membunuh darah dagingnya dengan cara menekan dada sang bayi sebanyak dua kali, lalu mencekik leher korban kurang lebih 10 detik.
“Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain, kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik”, terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Tra/Mam/Red)