
LEBAK – Dituding telah merusak meja dan kursi di kelasnya, siswi kelas 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, diminta oleh pihak sekolah untuk mengganti ganti rugi kepada wali muridnya.
Arta Grace, ibu siswi mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap sekolah yang telah menuding anaknya telah merusak meja dan kursi. Padahal kondisi meja dan kursi tersebut sudah rusak sebelum anaknya menempatinya.
“Kondisi meja dan kursi memang sebelumnya sudah dalam keadaan rusak. Bahkan Kepala Sekolah meminta mengganti meja dan kursi yang rusak lewat grup WhatsApp yang berisi dewan guru dan wali murid,” kata Arta kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Ia mengungkapkan, dengan rusaknya meja dan kursi yang ditempati anaknya tersebut, terpaksa dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli meja dan kursi baru. Bahkan dirinya menggotong sendiri meja dan kursinya dari rumah menuju sekolah.
“Saya gotong sendiri meja dan kursinya dari rumah hingga ke sekolah. Padahal uang sebesar Rp 400 ribu bagi saya sangat besar cukup untuk membeli beras,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebetulnya wali murid yang lain hendak patungan untuk membantu dirinya membelikan meja dan kursi baru, namun dirinya menolak.
“Fasilitas sekolah rusak tapi yang mengganti orang tua siswa. Padahal memang sudah rusak dari lama,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan wartawan masih berusaha menghubungi Kepala Sekolah SDN 2 Pasir Tangkil untuk meminta komfirmasi hal tersebut. Hingga saat ini belum ada tanggapan.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo