SERANG – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Rozy Zay Hakiki dan mantan mertuanya Rihanah telah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kedua tersangka terancam hukuman 9 bulan penjara karena kasus perzinahan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan dakwaan kasus dugaan perzinahan itu telah rampung. Berkas perkara telah diterima Kejari dari Kepolisian pada 24 Januari 2024 lalu.
Kedua tersangka Rozy dan Rihanah terancam 9 bulan penjara seperti tertuang dalam Pasal 284 KUHP.
“(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal,” ujar Edwar.
Edwar menjelaskan kalau kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Artinya selama persidangan keduanya tidak akan mendekam di Rumah Tahanan.
“Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun,”
Edwar mengatakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang kemungkinan akan dilakukan setelah pemilu usai. Persidangan diharapkan dapat dimulai bulan Februari ini.
“Kita usahakan secepatnya (Pelimpahan berkas ke Pengadilan), paling tidak abis pemilu, kalau bisa bulan ini,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka menuturkan alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
“Tapi karna pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” ujarnya.
“Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur,” tambahnya.
Dengan kasus yang akan masuk ke meja persidangan, Subadria berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, apalagi sebetulnya kasus ini sempat molor karena Norma sudah melaporkan kasusnya ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
“Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.
(Dra/red)