Beranda Peristiwa HUT Satpol-PP Ke 74 Tahun, Musnahkan 1.347 Botol Miras Ilegal

HUT Satpol-PP Ke 74 Tahun, Musnahkan 1.347 Botol Miras Ilegal

Pemusnahan miras oleh Satpol PP Cilegon. (Sentot/bantennews)

CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon musnahkan 1.347 botol miras ilegal. Pemusnahan dilakukan usai upacara HUT Satpol-PP ke 74 tahun dan Satlinmas ke 62 tahun di halaman kantor Walikota Cilegon, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan ribuan miras tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Sekretaris Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh mengatakan ribuan botol miras dengan sejumlah merek tersebut didapat dari hasil razia di toko-toko jamu di 43 kelurahan se Kota Cilegon.

“Ini hasil dari razia di akhir Desember kemarin sampai dengan Februari. Kita se Kota Cilegon, 43 kelurahan kita keliling, apalagi kalau ada informasi dari masyarakat langsung kita eksekusi,” katanya.

Mengingat dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadan, Mafruh mengungkapkan pihaknya akan lebih menggalakkan razia miras ilegal dan hal-hal yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 di setiap wilayah di Kota Cilegon.

“Nanti kita akan koordinasi dengan trantib kelurahan dan kecamatan. Kalau ada yg jual miras akan kita sikat. Lebih ketat lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi kinerja Satpol-PP Cilegon yang telah menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2001 khususnya soal peredaran miras ilegal.

Ia juga mengimbau Satpol-PP Cilegon agar lebih getol menggelar razia di seluruh tempat-tempat yang terindikasi menjual miras ilegal.

“Kami mengimbau agar Satpol-PP tegas dalam rangka menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2001 wabil khusus pemberantasan minuman keras, terutama di area-area yang tidak terlihat tapi sebetulnya mereka menjual. Ini dalam juga dalam rangka menyiapkan generasi emas agar tidak tercemar dengan hal-hal yang negatif,”

Pemerintah Kota Serang juga memusnahkan 1477 botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Kantor Pupemkot Serang, Kota Serang, Rabu (6/3/2024).

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno, mengatakan bahwa miras tersebut merupakan hasil sitaan selama 4 bulan terakhir, dari bulan November 2023 hingga Februari 2024.

Dede menjelaskan, miras tersebut didominasi dari wilayah Kecamatan Walantaka dan Taktakan. Miras didapatkan dari tempat hiburan malam yang telah disegel dan robohkan, serta warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin.
“Pemusnahan miras ini merupakan momentum Hari Jadi Satpol PP ke-74, Damkar ke-105, dan Satlinmas ke-62,” kata Dede.

(Mg-STT-Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News