PANDEGLANG – Sebanyak 150 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang bakal mendapatkan remisi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Remisi itu akan diserahkan pada saat memontum upacara nanti pada narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan, pemotongan masa tahanan ini akan diberikan pada 135 orang yang terjerat kasus kriminal umum dan 15 orang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan RI sekitar 150 orang. Jadi dari 150 orang itu 135 diantaranya remisi umum I dengan kategori normal atau kasus kriminal umum, sisanya 15 remisi umum I dengan kategori PP 99 atau kasus narkoba,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Ia membeberkan, warga binaan yang akan mendapatkan pengurangan masa tahanan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya harus berkelakuan baik dan harus sudah menjalani minimal 6 bulan kurungan penjara.
Ia merinci, untuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 47 orang, remisi 2 bulan sebanyak 71 orang, remisi 3 bulan sebanyak 14 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada 5 orang, 3 bulan ada 3 orang dan 4 bulan ada 2 orang, namun untuk napi bebas murni tahun ini tidak ada yang diusulkan.
“Rajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucapnya. (Med/Red)