SERANG – Sebanyak 4 Narapidana kasus korupsi di Banten mendapatkan remisi di HUT Republik Indonesia ke-74. Pemberian remisi ini diberikan karena penghuni binaan memenuhi syarat mendapatkan remisi berdasarkan peraturan pemerintah.
“Ada (napi) korupsi mendapatkan remisi 4 orang, (nama-namanya) itu saya belum tahu,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Suyudi, Jumat (16/8/2019).
Pemberian remisi ke narapidana korupsi masing-masing adalah binaan di Lapas Perempuan Tangerang, Lapas Anak Perempuan Tangerang dan 2 narapidana korupsi di Rutan Pandeglang.
“Karena pada dasarnya seluruh penghuni berdasarkan undang-undang berhak mendapatkan pengurangan hukuman,” ujarnya dikutip dari detik.com.
Remisi yang diberikan pada narapidana khusus seperti korupsi, narkoba, illegal trafficking dan pencucian uang seluruhnya diberikan pada 1.691 orang. Paling banyak remisi diberikan pada narapidana narkotika sebanyak 1.623 orang. Khusus untuk narapidana terorisme yang ditahan di Banten, Kanwil Kemenkum HAM tidak memberikan remisi.
“Untuk napi terorisme tidak ada,” ujarnya.
Sedangkan, remisi untuk pidana umum dan anak diberikan pada total 5.670 orang narapidana. Lama pemberian potongan masa tahanan ini diberikan variatif pada seluruh binaan di 11 rutan dan lapas yang ada di bawah Kanwil Kemenkum HAM Banten.
(Red)