KAB. SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang telah melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Kabupaten Serang.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi mengatakan berdasarkan laporan dana awal kampanye yang diterima dari pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, jumlahnya mencapai Rp127 juta.
Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas telah menyetorkan dana kampanye sebanyak Rp100 juta.
“Kita sudah menerima laporan dana awal kampanye dari masing-masing pasangan calon. Nomor urut 1, Rp127 juta, nomor urut 2, Rp100 juta,” katanya, Selasa (1/10/2024).
Ia menyebutkan, sumber dana kampanye yang telah dilaporkan baru dari masing-masing pasangan calon, belum ada sumbangan dari perseorangan maupun lembaga.
Asmawi menegaskan, sumber sumbangan dana kampanye wajib dilaporkan pada rekening kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi. Sebab akan diaudit oleh instansi yang berwenang.
“Sumbernya dari perseorangan maupun berbadan hukum harus dilaporkan. Intinya semua dana harus dilaporkan ke rekening dulu,” tegasnya.
Sementara pada Pilbup Serang tahun 2024, dana kampanye dibatasi maksimal hingga Rp71 miliar.
“Berdasarlan hasil rapat koordinasi dan pasangan calon, laporan khusus dana kampanye disepakati Rp71 miliar,” ucapnya.
(Rif/Red)