Beranda Hukum Humas PN Rangkasbitung Angkat Bicara Soal Dua Oknum Hakimnya yang Ditangkap BNNP...

Humas PN Rangkasbitung Angkat Bicara Soal Dua Oknum Hakimnya yang Ditangkap BNNP Banten

Humas PN Rangkasbitung, Zakiuddin.

LEBAK – Tertangkapnya dua hakim yang berinisial DA (39) dan YR (39) serta PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait kasus sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, membuat tercorengnya citra pengadilan dan mencederai integritas hukum sendiri.

Humas PN Rangkasbitung, Zakiuddin mengatakan bahwa DA sudah bertugas di PN Rangkasbitung sekitar 2 tahun.

“DA bertugas di sini (PN Rangkasbitung) sudah 2 tahun, sedangkan untuk YR sudah bertugas kurang lebih 2 tahun juga,” kata Zakiuddin saat di hubungi, Senin (23/5/2022).

Ia mengungkapkan, untuk ASN berinisial RAS yang terciduk Kasus yang sama memang ada, tapi RAS bukan bertugas sebagai Panitera.

“RAS memang bekerja di PN Rangkasbitung, ia bekerja di PN dan tidak mempunyai jabatan, tapi hanya sebagai pegawai biasa saja” ucapnya.

Ia menambahkan, semua sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Karena saat ini sudah diproses maka kami serahkan kepada BNNP untuk segala proses hukumnya dan kami tidak melakukan intervensi,” katanya.

Perlu diketahui, penangkapan hakim di PN Rangkasbitung berawal dari adanya informasi pengiriman paket sabu dari Sumatera. Paket tersebut kemudian diambil oleh ASN PN Rangkasbitung berinisial RAS, melalui jasa pengiriman.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News