Beranda Nasional Hore! UMK 2019 Kota Cilegon Dipastikan Naik

Hore! UMK 2019 Kota Cilegon Dipastikan Naik

Pabrik Baja PT Krakatau Nippon Steel Sumikin - (Fotografer - Usman Temposo/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

 

 

 

 

CILEGON – Kabar gembira bagi para buruh di Kota Cilegon. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2019 dipastikan naik.

Dimana diketahui pada 2018 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017.l, UMK Kota Cilegon ditetapkan sebesar RpRp 3.622.214.

“Bila melihat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK 2019 dipastikan naik,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Buchori ditemui wartawan, Kamis (11/10/2018).

Namun demikian, kata dia, untuk besaran UMK 2019 pihaknya tidak bisa menentukan. Sebab harus dirapatkan dengan dewan pengupahan kota (Depeko) Cilegon dan pihak terkait lainnya.

“Kita sudah menentukan jadwal untuk mengadakan rapat dengan Depeko dan pihak terkait lainnya untuk membahas UMK 2019,” terangnya.

Buchori menjelaskan bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sudah dijelaskan mekanisme penetapan besaran UMK, dimana dalam perhitungannya yakni melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berapa besarannya kan ada mekanisme yakni patokannya pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Nah untuk melihat inflasi kita perlu koordinasi dengan BPS (Badan Pusat Statistik). Saat ini kita belum dapat datanya. Soalnya pembahasan UMK juga terfokusnya November 2018 bulan depan,” terang dia.

Dia berharap kenaikan UMK 2019 bisa kondusif dan semua pihak bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kita berharap semua pihak seperti buruh dan pelaku usaha bisa sama-sama diuntungkan. Buruh bisa bekerja dengan upah yang baik, dan perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan lancar. Jadi bisa saling menguntungkan,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News