LEBAK – Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru dalam menggunakan berbagai moda transportasi publik. Hal ini sesuai dengan surat edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, Jumat (22/10/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, mengatakan meskipun ada sebuah perubahan, tetapi untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini.
“Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89,” kata Anne.
Anne menjelaskan untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tetap sama dapat dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Sementara Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Rangkasbitung, Irwan mengatakan untuk aturan tersebut sudah dilakukan di Stasiun Rangkasbitung.
“Kalo untuk persyaratan sudah diperbolehkan semenjak aturan diberlakukan. Untuk umur dari 5 sampai 12 tahun sudah diperbolehkan lagi naik KRL dan Lokal,” katanya.
Untuk aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL. (Mg-And/Red)