Beranda Hukum Honorer Pemkab Serang Tipu Pengusaha dengan Proyek Fiktif Senilai Rp519 Juta

Honorer Pemkab Serang Tipu Pengusaha dengan Proyek Fiktif Senilai Rp519 Juta

honorer di Pemerintahan Kabupaten Serang bernama Nenden Wulansari menjalani sidang dakwaan.

SERANG – Seorang mantan honorer di Pemerintahan Kabupaten Serang bernama Nenden Wulansari didakwa melakukan penipuan proyek fiktif kepada seorang pengusaha dengan total kerugian Rp519 juta.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (27/2/2024) lalu, Terdakwa didakwa melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dakwaan subsidair.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Uli Purnama. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Youlliana Ayu Rospita.

Kasus bermula pada Maret 2023 saat terdakwa dikenalkan kepada korban Monika Purnama dari teman terdakwa yaitu Arphiaty Maulani. Terdakwa kemudian memberitahu Aprhiaty bahwa ada proyek rehabilitasi sarana prasarana rumah dinas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang.

Terdakwa menawarkan keuntungan 10% yang kemudian Arphiaty tawarkan kepada korban Monika. Korban kemudian tertarik dan terdakwa mengirimkan dokumen CV Indigo Kasaena Corp sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek agar korban percaya.

Korban lalu memberikan uang Rp110 juga secara tunai kepada terdakwa. Uang itu kemudian dikembalikan oleh terdakwa dengan keuntungan 10% sebesar Rp129 juta pada April 2023 secara cash.

Pada bulan Mei 2023 terdakwa kembali menawarkan proyek pengadaan belanja tenaga ahli kafilah kegiatan MTQ Provinsi Banten kepada korban. Korban yang sudah percaya kepada terdakwa karena proyek sebelumnya berhasil kemudian kembali tertarik dan memberikan uang sebesar Rp549,5 juta dengan cara mencicil sebanyak 7 kali.

Namun ternyata terdakwa tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan pada Juli 2023 dirinya mengakui bahwa proyek itu fiktif dan CV Indigo Kasaena Corp merupakan milik saksi Habibi yang terdakwa pinjam benderanya untuk meyakinkan korban.

Baca Juga :  Proyek Fiktif, Kejari Serang Tahan Kades Talaga

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News