PANDEGLANG – Keputusan hasil rapat antara DPR RI Komisi II, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menunda penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke tahun depan disesalkan honorer di Kabupaten Pandeglang.
Seperti diungkapkan honorer penyuluh agama pada Kemenag Pandeglang, Ano Suharna. Ia mengaku, kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang menunda pemberian Surat Keputusan (SK) bagi dia dan rekan honorer yang lain.
“Rapat DPR RI Komisi II, Menpan RB dan BKN tentang penundaan penetapaan CPNS dan PPPK merupakan keputusan yang tidak manusiawi, tidak logis dan mencendrai peraturan BKN itu sendiri,” kata Ano saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Ano juga menuding jika keputusan tiga lembaga tinggi tersebut sudah melanggar aturan dengan melakukan penundaan. Padahal, para honorer yang sudah berhasil lolos seleksi sangat mendambakan pengangkatan mereka sebagai pegawai pemerintahan.
“Padahal, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah Usul NIK PPPK,” tegas Ano.
Menurut Ano, penundaan pengangkatan ini dampaknya sangat dirasakan oleh mereka yang sudah lama menantikan pengangkatan.
Bagaimana mana tidak, banyak diantara CPNS ataupun PPPPK harus berhutang ketika ingin melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Kebanyakan dari mereka berharap setelah pengangkatan bisa segera mendapatkan gaji yang layak untuk melunasi pinjaman. Namun, harapan tersebut harus kandas setelah adanya keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Satu juta lebih CPNS 2024 yang lulus tahap 1 terkena dampak keputusan yang tidak manusiawi tersebut. Pasalnya, penundaan ini tidak hanya berdampak administratif,” ungkapnha.
“Tetapi juga membawa beban sosial dan ekonomi yang sangat berat bagi kami, banyak calon ASN dari pekerja swasta telah mengundurkan diri. Beban finansial akibat seleksi yang panjang,” sambungnya.
Ano menyebut, banyak tenaga honorer yang harus meminjam dana ke sana kemari untuk memenuhi biaya seleksi dan kebutuhan sehari-hari.
“Banyak honorer yang terpaksa harus ngutang selama menunggu pengangkatan. Dan juga beberapa peserta PPPK akan pensiun pada tahun 2026,” ujarnya.
Dirinya meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan segera mengangkat mereka yang sudah lulus seleksi.
Bahkan dirinya mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan honorer lain jika pemerintah tidak merubah keputusannya.
“Kami menuntut segera tetapkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal awal, kami tidak akan diam, kami akan turun aksi, satu juta lebih CASN akan turun ke jalan menuntut hak-hak kami,” pungkasnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd