Beranda Pemerintahan Honorer Bisa Setara dengan PNS, Begini Seleksinya

Honorer Bisa Setara dengan PNS, Begini Seleksinya

Ilustrasi - foto istimewa rmol.com

JAKARTA – Tenaga honorer nantinya bisa jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang masih berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS.

Dikutip dari Detik.com, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa seleksi honorer menjadi PPPK dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu. Mereka juga dievaluasi setiap tahunnya sama seperti PNS.

“Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun,” kata Setiawan saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018) kemarin.

Menjadi PPPK tidak serta merta bisa aman dari pekerjaan yang diembannya. Mereka juga dituntut bekerja dengan profesional seperti PNS atau pegawai pada umumnya. Diharapkan PPPK bisa bekerja dengan baik.

Setiawan menambahkan, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan.

Sedangkan untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News