Beranda Pemerintahan Honor Guru dan Pembangunan Belum Dibayar, Anggota DPRD Cilegon Minta Walikota Berani...

Honor Guru dan Pembangunan Belum Dibayar, Anggota DPRD Cilegon Minta Walikota Berani Potong TPP PNS

Anggota DPRD Cilegon Rahmatulloh. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian diminta berani melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh usai menyalurkan donasi kepada guru madrasah di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al-Khairiyah Purwakarta, Rabu (22/1/2025) lalu.

“Walikota harus berani memotong TPP seperti apa yang sudah dilakukan Bupati Pandeglang. Kenapa? Karena ini menselaraskan anggaran yang ada. Sekali-kali berjuang untuk rakyatnya kenapa emang? Tapi harus ada keberanian dari Walikota,” ujarnya.

Menurut Rahmatulloh, pemotongan TPP PNS Pemkot Cilegon itu perlu dilakukan oleh Walikota Cilegon mengingat saat ini terdapat persoalan keuangan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Ia menyadari, usulan pemotongan TPP itu merupakan jalan terakhir, jika tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan untuk memperbaiki keuangan daerah.

“Ketika tidak ada sumber lagi yang bisa diandalkan, jalan buntu dan jalan akhir ya mengurangi TPP. Iya, supaya honor (guru madrasah dan lainnya) atau hutang-hutang yang lain bisa terbayarkan dan belanja-belanja di OPD dikurangi yang outputnya tidak jelas,” ucap Politisi PAN ini.

Diketahui, kebutuhan pembayaran segala kegiatan di 2024 lalu itu berjumlah sekitar Rp180 miliar. Namun, dikabarkan anggaran di kas daerah hanya terdapat sekitar Rp40 miliar yang akhirnya menyebabkan kekurangan sekitar Rp140 miliar.

“Katanya konon di awal tahun ini sudah ada kas daerah yang masuk lagi. Saya belum tahu jelas jumlahnya, tapi itu bisa menyelesaikan beberapa urusan,” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon.

Rahmatulloh kembali menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemkot Cilegon untuk tidak melakukan pembayaran terhadap segala kegiatan yang telah dilakukan di 2024. Termasuk honor-honor bagi guru madrasah dan pihak lainnya.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Unjuk Rasa Tuntut Perda di Kota Serang

“Dalam Surat Edaran Kemendagri dinyatakan semua kegiatan yang sudah dilakukan harus dibayar, salah satunya adalah kerja-kerja kegiatan proyek fisik,” ungkapnya.

“Tetapi, perlu juga disampaikan oleh tim TAPD bahwa honor-honor yang biasa guru madrasah dan lain-lain terima itu juga kegiatannya sudah dilakukan, maka harus dibayar sekalipun itu merupakan hibah,” sambungnya.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News