Beranda Peristiwa HNSI Banten Minta Raperda RZWP3K Tak Batasi Aktivitas Nelayan

HNSI Banten Minta Raperda RZWP3K Tak Batasi Aktivitas Nelayan

Audiensi antara Pansus Raperda RZWP3K dengan HNSI di DPRD Banten.(Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tidak membatasi aktivitas nelayan.

Ketua DPD HNSI Banten, Sabrawijaya mengatakan, kepentingan nelayan harus tetap terakomodir dalam raperda tersebut. Pihaknya juga mengusulkan agar dalam aturan yang kini tengah digodok itu tidak membatasi aktivitas nelayan.

“Kami ingin agar kepentingan nelayan tetap berjalan, terutama nelayan tangkap agar tidak boleh dikasih zonasi tertentu. Dimana itu ada ikan mau di zona tambang, zona wisata maupun zona industri harus ditangkap. Karena itu untuk kehidupan mereka,” kata Sabrawijaya saat audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (11/8/2020).

Menurut Sabrawijaya, pihaknya tidak menginginkan jika raperda tersebut hanya berdampak pada eksploitasi nelayan.

“Dalam berusaha semakin sulit. Kalau masuk zona tambang dipidana, itu repot. Kami berharap nelayan bebas dimanapun kalau memang (nelayan) tangkap boleh. Tapi kalau bagan kan itu budidaya harus diatur karena membutuhkan tempat,” ujarnya.

Adapun terkait tambang pasir, kata Sabrawijaya, hal tersebut juga dibutuhkan oleh masyarakat. Pihaknya juga tidak bisa menghalangi.

“Tapi harapan kami jangan ada yang terlalu untung dan jangan ada yang terlalu dirugikan. Contohnya CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha tambang, tapi akhirnya jadi rebutan di bawah jadi fitnah. HNSI kan organisasi yang dibentuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973, jadi sewajarnya bisa mengakomodir (penyaluran) CSR itu, apapun bentuknya,” katanya.

Terkait adanya penolakan dari beberapa kelompok nelayan terhadap raperda tersebut, dirinya menilai, masyarakat tidak boleh menolak kepentingan negara dan daerah, namun, pihaknya berharap regulasi tersebut harus dapat memberikan keuntungan bagi daerah.

“Jangan cuma pusat saja yang diuntungkan, tapi daerah ngga dapat apa-apa. Apalagi perda ini kan memperkuat KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang kini melebar wewenangnya kemana-mana. Jadi kalau daearh nggak punya wewenang, cabut saja UU otonomi daerah,” ujarnya.

Ketua Pansus RZWP3K, Miftahudin mengatakan, pihaknya akan mengakomodir masukan dari HNSI untuk dimasukkan ke dalam draf raperda.

“Tadi kan disebut, HNSI sudah memahami. Mereka ngga mau ganggu laju pembangunan. Cuman mereka mohon nelayan ini kan sudah ada sejak lama, jangan diganggu, (ruang) tangkap nelayan juga dibebaskan. Dan saya kira ngga ada masalah,” kata Miftah.

Miftah juga menilai, aktivitas nelayan tidak akan mengganggu zonasi wilayah baik tambang, wisata maupun industri. “Mereka ngga ganggu apa-apa juga. Apalagi kan ini laut lepas,” katanya.

Terkait adanya masukan bagi pengusaha tambang untuk menberikan CSR, Miftah mengaku, hal itu akan diatur dalam raperda tersebut.

“Kita akan buat regulasinya. Jadi setiap penambangan pasir ada CSR,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News