SERANG – Kucuran penyertaan modal daerah (PMD) untuk Bank Banten pada PT Banten Global Development (PGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten yang didanai APBD 2020 dinilai melanggar aturan. Penyertaan modal melalui Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PT Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten dinilai tidak menerapkan prinsip dasar investasi daerah yang ada pada PP Nomor 54 tentang BUMD.
Rizki Irwansyah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (Jakarta) menilai penyertaan modal untuk Bank Banten kepada PT Banten Global Development yang didanai oleh APBD-P 2020 dengan total keseluruhan sebanyak Rp2,2 triliun tidak layak jika melihat urgensi dan menejemen risiko, terlebih keuangan Pemprov mengalami defisit hingga Rp1,796 triliun.
“PP Nomor 54 Tentang BUMD Pasal 23 menyebutkan harus melakukan analisa investasi, menejemen risiko, rencana dan target capaian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Perda untuk PMD. Jadi pada prinsipnya, sebelum pemerintah dan DPRD memutuskan menambah PMD, harus diuji sejauh mana tambahan modal bisa meningkatkan performa Bank Banten. Selain itu apakah tambahan modal tersebut termasuk urgent atau tidak, yang nantinya berujung di perjanjian investasi antara Perusahaan BUMD dengan Pemda. Kan mestinya begitu,” ucap Rizki Irwansyah di Sekertariat HMB Jakarta, Jl. Semanggi II Nomor 20, Cempaka Putih, Tangsel, Selasa (11/7/2020).
Menurut Rizki, penyerataan modal ini terkesan serampangan. Alasannya, menejemen internal kedua perusahaan milik Pemprov yakni Bank Banten selaku anak perusahaan PT BGD acapkali mengalami masalah, bahkan tak pernah ada redanya sejak pertama berdiri. Selain itu, ia menilai, di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit akibat pandemi, Pemprov Banten juga belum sepenuhnya terbuka soal penggunaan modal ini apakah untuk jangka pendek dan menengah.
Pertanggungjawaban atas PMD inilah yang disorot oleh HMB Jakarta. Oleh karenanya, Rizki berharap Pemerintah membuka hasil analisa, menejemen risiko, dan rencana target serta capaian Perusahaan BUMD penerima dana dari APBD.
“Dananya kan gak sedikit, lebih dari 2 (dua) Triliun, Pemda dan PT. BGD terbuka dong hasil analisa dan business plan-nya, uangnya kan sejatinya uang rakyat itu tidak bisa sembarangan diberi kepada BUMD yang gak jelas,” tegas Rizki.
Ia menyebut, lemahnya pengawasan terhadap penyertaan modal akan membuka celah korupsi. Rizki berharap menyoal penyertaan modal pada Bank Banten, semata-mata untuk menyelamatkan Bank Banten, bukan untuk menguntungkan pribadi atau menyelamatkan saham di luar kepemilikan pemerintah.
Seperti diketahui sejak berdiri tahun 2016, Bank Banten terus membukukan kerugian. Pada 2016, Bank Banten membukukan rugi senilai Rp414,940 miliar. Satu tahun kemudian kembali rugi Rp76,22 miliar. Pada akhir 2018, jumlah kerugian kembali meningkat menjadi Rp94,960 miliar. Terakhir, pada 2019 Bank Banten menderita kerugian Rp157,56 miliar.
(You/Red)