LEBAK – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung melansir, khawatir terjerumus dalam perbuatan zina, sejumlah warga Kabupaten Lebak, Banten lebih memilih untuk melakukan pernikahan pada usia muda.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushari mengatakan pada tahun 2023 lalu saja ada sekitar 5 orang warga yang menikah pada usia muda. Kebanyakan yang menikah muda tersebut masih berumur 19 tahun.
“Tapi untuk tahun 2024 ini peningkatan nikah sudah mengalami kenaikan yakni sebanyak 7 orang. Peningkatannya tipis, itu juga masih ada yang belum terdata,” kata Gushari saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).
Ia mengungkapkan, adapun faktor nikah muda tersebut yakni karena dikhawatirkan akan melakukan perzinahan, selain faktor ekonomi.
“Didominasi karena orang tua takut si anak berzina, dari pada berzina lebih baik dinikahkan mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak perkawinan anak atau pernikahan dini antara lain, meningkatnya angka perceraian, meningkatnya angka putus sekolah, dan meningkatnya angka kemiskinan di Kabupaten Lebak.
“Tidak selesai dalam dampak tersebut, pernikahan dini juga, menghambat program pemerintah, dan masih banyak lagi,” ucapnya.
(San/Red)