SERANG – Operasi Zebra Kalimaya 2018 masih enam hari lagi. Pihak Polda Banten mengimbau agar pengendara mematuhi aturan berkendara untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka mengatakan, Operasi Zebra ini memiliki berbagai tujuan. Pertama, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Kemudian meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” kata Whisnu, Rabu (7/11/2018).
Melalui operasi ini, Whisnu berharap situasi keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 terjaga. Ia menyebutkan, data kecelakaan Ditlantas Polda Banten, pada tahun 2017 tercatat ada 1.728 kecelakaan terjadi, korban meninggal dunia 791 orang, luka berat 341 orang dan luka ringan 1.730.
Hingga hari ke delapan Operasi Zebra Kalimaya 2018, pengendara sepeda motor masih mendominasi pelaku utama dalam pelanggaran lalu lintas. Hal itu berdasarkan data evaluasi delapan hari berjalannya Operasi Zebra Kalimaya 2018 yang digelar oleh Polda Banten dan Polres jajaran.
Berdasarkan data, dari 8.737 pelanggar yang telah ditilang, bahwa Pengguna motor masih dominan, berjumlah 7.531, mobil penumpang 776, mobil barang 390, Bus 37 dan kendaraan khusus sebanyak 3 tilang.
“Untuk jenis berdasarkan pelanggar lalu lintas, kebanyakan karyawan dan pekerja swasta sebanyak 6.204 orang, mahasiswa/pelajar 1.434 orang, pengemudi 519, PNS 476 orang,” ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Banten, AKBP Setia Sikumbang.
Sementara itu, jika melihat perbandingkan data pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan tilang pada Operasi Zebra 2017 sampai hari ke delapan berjumlah 10.873, sedangkan hari ke delapan Operasi Zebra 2018 berjumlah 8.737 dan mengalami penurunan sebesar 20 persen.
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi yaitu penggunaan helm sebanyak 2.140 pelanggar, melawan arus sebanyak 568 pelanggar, penggunaan ponsel saat berkendara 20 pelanggar, Berkendara di bawah umur 31 pelanggar dan untuk kendaran R4 penggunaan safety belt sebanyak 429 tilang. (You/Red)