TANGSEL – Guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warga untuk melakukan sahur on the road selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
“Ga boleh ya, karena itu berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karenanya kita akan melakukan pengetatan pengawasan,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Rabu (30/3/2022).
Selain ancaman Kamtibmas, larangan kegiatan sahur on the road juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Metro Jaya, untuk menjaga kondusifitas wilayah selama pelaksanaan ibadah di bulan suci.
“Maksudnya tidak ada sahur on the road itu perintah langsung dari bapak Kapolda dan kita akan melakukan pengawasan, menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan,” jelasnya.
Sarly memetakan sejumlah titik rawan ancaman Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tangsel. Seperti di wilayah Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren untuk di Kota Tangerang Selatan.
Sementara titik rawan yang mesti diwaspadai di wilayah hukum yang bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, seperti wilayah Kecamatan Pagedangan, Legok dan Curug.
“Kita antisipasi di situ semua, kita akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Jadi tidak ada lagi sahur on the road,” pungkasnya. (Ihy/Red)