CILEGON – Pria berinisial RA (20) warga Lingkungan Telu RT 001/004, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon harus berurusan dengan polisi akibat ucapannya.
Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu diamankan di Satreskrim Polres Cilegon lantaran menghina polisi saat mengatur lalu lintas dengan kata-kata kasar.
Peristiwa ini terjadi di Simpang Tiga Cilegon Timur, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kamis (12/11/2020).
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman menceritakan kronologis penangkapan pria bertato itu. Saat itu anggota Satlantas melaksanakan penertiban terhadap kendaraan bus, angkutan kota dan taxi yang parkir di jalan akses Tol Cilegon Timur karena ngetem di belokan jalan masuk Tol Cilegon Timur.
“Tiba tiba ada seorang masyarakat yang mendengar seseorang yang bilang, “Polisi anjing”, matiin usaha orang, sok aja kalau berani buka baju satu-satu” di sekitar warung yang ada di sekitar simpang Cilegon Timur,” terang Kasatlantas Polres Cilegon menirukan ucapan pelaku.
Lalu masyarakat yang mendengar ucapan orang tersebut, kata Kasat, melaporkan kepada petugas yang sedang berjaga di sana yaitu Bripka Hasan Ansori.
“Kemudian orang tersebut diamankan di pos lalulintas Simpang Bojonegara, lalu Bripka Hasan Ansori melaporkan kejadian tersebut kepada saya. Dan saya mengarahkan kepada anggota agar orang tersebut diamankan dan diserahkan kepada satuan Reskrim Polres Cilegon,” jelasnya.
(Man/Red)