SERANG – Polsek Carenang mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya. Motor itu diamankan polisi dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinsial KM (26) warga Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang 16 Oktober 2023.
Penangkapan pelaku KM berawal saat Polsek Carenang menerima laporan pencurian kedaraan bermotor milik Masni pada tanggal 12 Oktober 2023 di Kapung Binuang Rawa, Desa Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Serang.
Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengatakan, pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Carenang melakukan Pengembang Terhadap Pelaku Curanmor berinisial A yang ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kragilan yang mengakui pernah melakukan pencurian di Wilkum Polsek Carenang tepatnya Di Desa Binuang Kecamatan Binuang.
“Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah S.H selaku Kanit Reskrim Melakukan Penangkapan terhadap pelaku KM (26) di Kampung Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang dan setalah dilakukan introgasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di Kampung Binuang Rawa Desa Binuang,” ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku KM didapatkan hasil kejahatan berupa Honda Scopy merah A 2552 EO atas nama Zaziroh.
Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani juga menyerahkan sepeda motor hasil pengungkapan tersebut kepada Humedi yang beralamat di kampung Bojong RT 005 RW 002 Desa Sukamanah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.
Di tempat yang sama, warga yang motornya dikembalikan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Carenang, terkait terungkapnya kasus curanmor dan kendaraannya telah kembali.
“Kami sangat bersyukur kendaraan bermotor kami telah berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Serang dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini,” ucap warga. (Red)