KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel sebuah tempat hiburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis. Dalam operasi bersama pihak Kecamatan Pasar Kemis dan jajaran TNI-Polri itu, Satpol PP juga mengamankan empat wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan mengingat banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
“Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan juga di lokasi ini terdapat puluhan botol miras,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Fachrul juga menyampaikan, bukan hanya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.
“Tentu ini melanggar Peraturan Daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Fachrul.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beropersi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat,” ucapnya.
(Ril/Red)