SERANG – Sebuah video berdurasi 13 dan 6 detik yang memperlihatkan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kalodran, Kota Serang, kembali beroperasi viral di grup WhatsApp. Hal ini tentu saja mengundang keresahan masyarakat, pasalnya THM tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota Serang pada tanggal 29 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Walikota Serang, Yedi Rahmat menegaskan bahwa Pemkot Serang akan menindak tegas THM yang nekat kembali beroperasi.
Ia mengatakan bahwa pembongkaran bangunan liar di daerah Kalodran, termasuk THM tersebut, akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024.
“Bangunan THM itu tidak berizin dan melanggar Perda serta aturan lainnya. Kami sudah segel dengan tim gabungan dari Polres dan TNI, tapi mereka malah membuka pintu masuk baru dan tetap mengadakan kegiatan hiburan malam,” ungkap Yedi, Kamis (15/2/2023).
“Bahkan, listriknya pun mereka narik dari atas tiang PLN. Ini sudah banyak pelanggaran yang dilakukan. Maka, kami dari pemerintah kota akan menindak tegas sesuai janji. Tanggal 20 harus kita laksanakan,” tegasnya.
Yedi juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang berisi tim gabungan dari TNI, Polri, dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pembongkaran. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sesuai dengan SK tersebut.
“Bangunannya karena tidak berizin dan tidak sesuai dengan aturan dan perda maupun undang-undang lainnya harus dibongkar. Tidak ada kecuali harus dibongkar,” ujarnya.
Yedi menambahkan, pihaknya juga menerima banyak masukan dari masyarakat dan tokoh agama yang menyatakan keberadaan THM tersebut meresahkan warga sekitar.
“Masyarakat sekitar resah dengan keberadaan THM tersebut. Oleh karena itu, kami harus mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Serang,” ujarnya. (Dhe/Red)