Beranda Hukum Hibah Ponpes Banten, Jaksa Sebut Biro Kesra Tidak Cermat dan Laporan FSPP...

Hibah Ponpes Banten, Jaksa Sebut Biro Kesra Tidak Cermat dan Laporan FSPP Tidak Lengkap

Sidang kasus korupsi dana hibah ponpes Pemprov Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Sidang perdana kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Lima terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pandeglang. Kelima tersangka antara lain Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Propinsi Banten, Kepala Bagian Sosial dan Agama pada Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Banten Toton Suriawinata.

Kemudian terdakwa Epieh Saepudin, TB. Asep Subhi dan terdakwa Agus Gunawan.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yusuf Putra dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten tidak melakukan evaluasi persyaratan dan kajian penelitian secara cermat terhadap berkas proposal dan verifikasi lapangan calon penerima hibah.

“Dokumen proposal dibuat dan ditandatangani pihak selain pimpinan pengelola ponpes. Serta penerima dana hibah yang disalurkan melalui FSPP tidak sesuai peruntukannya dan tidak adanya bukti yang lengkap bukti transfer kepada penerima hibah.
FSPP tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah kepada pihak lain,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.

Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dianggap menyalahgunakan wewenang bersama Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi dan Agus Gunawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp70 miliar sebagaimana Laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemberian bantuan hibah uang pondok pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News