TANGERANG – Jelang Hari Raya Iduladha yang beriringan dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak. Fatwa itu dikeluarkan MUI setelah merujuk MUI Pusat yang mengkaji dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Diantaranya, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban,” jelas KH Ahmad dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Lanjutnya, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut doanggap sedekah bukan hewan kurban.
Kata KH Ahmad MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban. Nilai-nilai inilah yang harus kita sama-sama perhatikan bersama, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Iduladha,” katanya.
(Ril/Red)