TANGERANG – Polisi mengamankan tiga pelajar yang terlibat tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku yang masih berstatus pelajar di antaranya berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18).
“Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” ungkap Zain saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Tak hanya menangkap ketiga pelaku, lanjut Zain, pihaknya menyita barang bukti dua senjata tajam (sajam) berupa celurit panjang dan sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.
“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku sebelum melakukan aksi tawuran, mereka janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
(Ihy/Red)