Beranda Hukum Hendak Jual Sabu, Pemuda di Serang Diciduk Polisi

Hendak Jual Sabu, Pemuda di Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Seorang pemuda berinisial MJ (31) diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Pemuda asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.

Penangkapan bermula dari informasi warga tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mengendus MJ yang menyimpan dua paket kecil berisi sabu seberat 0.34 gram.

“Jadi ada info yang kita terima adanya peredaran narkoba. Dan kita lakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (2/4/2022).

Saat ditangkap, pelaku MJ pun sempat berkilah. Namun saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku MJ dan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas jendela kamar pelaku.

“Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan periksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News