Beranda Hukum Hatrick! Tiga Kepala Disparpora Kota Serang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Hatrick! Tiga Kepala Disparpora Kota Serang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Beberapa waktu lalu Publik Kota Serang dikejutkan dengan ditetapkannya Sarnata, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang. Sarnata diduga melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah

Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

Selain Sarnata ada dua mantan Kepala Disparpora lainnya yang juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi.

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kadispora Toha Sobirin

Toha Sobirin merupakan mantan Kadispora Kota Serang yang pernah terjerat korupsi pengadaan alat Olahraga tahun anggaran 2013 sebesar Rp2,1 miliar. Toha saat itu menjabat sebagai Kadispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Korupsi itu bermula dari dimenangkannya CV Viefar Mediatama atas permintaan Tubagus Aan Andriawan dan Nurdin Afrizal selaku direktur. Toha menyuruh Kabid Olahraga yaitu Heruna Jaya dan Andi Heriyanto untuk membantu pemenangan CV Viefar Mediatama. Kerugian negara saat kejadian tersebut sekitar Rp800 juta yang merupakan uang suap dari Tubagus kepada beberapa pegawai Disparpora.

Akibat kasus itu, Toha dihukum oleh hakim dengan penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Kasus Korupsi Kadispora Yoyo Wicahyono

Berbeda dengan Sarnata dan Toha, Yoyo tersandung kasus korupsi sebelum menjabat sebagai Kadispora. Ia terlibat korupsi proyek sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,9 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM.

Kasus itu bermula saat Dinas Koperasi UKM mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM untuk enam paket pekerjaan. Yoyo lalu mengusulkan agar proyek tersebut dilelangkan yang akhirnya dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM). Namun, ternyata CV GPM memalsukan beberapa dokumen penawaran yang dilakukan oleh terdakwa lainnya yaitu Darussalam. Saat proyek selesai kemudian ditemukan selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan yaitu dari total anggaran Rp5,9 miliar namun hanya terealisasi sekitar Rp4,4 miliar, sehingga ada selisih antara anggaran dan bentuk fisik proyek.

Akibat kasus itu, Yoyo divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Ia dinyatakan hakim terbukti membuat negara merugi sebesar Rp567 juta serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikot.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News