Beranda Hukum Hati-hati, Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Bisa Masuk Riba

Hati-hati, Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Bisa Masuk Riba

Ilustrasi - foto istimewa Kompas.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Tradisi saling berbagi menjadi salah satu hal yang lumrah di Hari Raya Idul Fitri. Memberi hadiah berupa uang jajan untuk sanak famili salah satu kegiatan yang sering terlihat pada hari kemenangan.

Sebelum itu, biasanya masyarakat menukar uang pecahan lebih kecil untuk dibagikan kepada handai taulan. Uang tersebut dalam pecahan Rp10 hingga Rp20 ribu dalam bentuk uang baru.

Fenomena jasa penukaran uang baru pun kian biasa ditemui di jalan-jalan protokol menjelang hari raya. Nah, bagaimana fenomena tersebut dari kacamata agama.

“Bagaimana jika uang yang kita terima jumlahnya tidak sama (lebih kecil) dari uang yang kita tukarkan dengan dalih jasa penukaran uang? Apakah ini termasuk riba?” tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjawab dengan contoh, jika kita menukar uang Rp1 juta sementara kita hanya menerima Rp900 ribu, maka ada riba selisih di sana. “Mnukar uang baru dengan uang lama dengan selisih, maka itu riba. Kalau sudah riba ya riba dan dosa di hadapan Allah,” tandas Buya Yahya.

Adapun cara untuk menghindari riba, Buya Yahya memberi solusi dengan menyerahkan uang baru sesuai jumlah dengan uang lama yang ditukar sesuai jumlahnya. “Satu juta ditukar dnegan uang satu juta. Tinggal berkata, Pak uang jasanya dong, saya kan tukar. Jadi selesai serah terima ada transaksi lain. Tapi kalau dalam penukaran langsung dikurangi itu termasuk riba,” kata Buya Yahya.

(You/Red)

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News