JAKARTA – Hasil tes kebohongan (polygraph) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tak diungkap Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, hasil uji lie detector Ferdy Sambo itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Polri dan penyidik kepolisian.
“Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” kata Irjen Pol. Dedy kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji polygrah terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9/2022) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat.
Menurut Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo itu berlangsung sampai pukul 19.00 WIB.
Untuk hasil tes kebohongannya, jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.
“Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik,” kata Dedi.
Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi, dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada Selasa (6/9/2022) juga tak diungkap pada publik lantaran menjadi kewenangan penyidik.
Selain karena kewenangan penyidik, ada kekhawatiran Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi.
“Saya melihat justru analisis liar dari media, dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji polygraph,” kata Andi kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan instans, pada Kamis (8/9/2022).
Andi pun mengatakan, seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruhnya akan diungkapkan di persidangan.
Tes kebohongan juga dilakukan terhadap tersangka lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Marud pada Senin (5/9/2022).
Hasil tes kebohongan terhadap Richard Elieze, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Tes kebohongan atau lie detector ini untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.
(Red)