SERANG – Persoalan perdata ganti rugi lahan pembangunan Tol Serang-Panimbang antara 21 warga dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali memanas. Hal itu usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian PUPR.
Kuasa hukum dari tujuh warga, Ridwan mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan kliennya untuk melakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan ulang ke pengadilan.
“Terkait upaya yang akan dilakukan seperti yang sudah saya jelaskan (kepada klien) yang tujuh orang (untuk melakukan) upaya hukum gugat ulang di pengadilan,” kata Ridwan saat dihubungi via telepon, Jumat (27/10/2023).
Seharusnya, lanjut Ridwan, Kementerian PUPR tetap menjalankan kesepakatan awal yaitu upaya hukum hanya dilakukan hingga tingkat kasasi.
“Dulu kasasi kan dimenangkan warga. Dan sebelum proses banding juga ada kesepakatan agar pemerintah harus tetap mengerjakan proyek itu,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, kesepakatan yang dibuat antara warga dengan Kementerian PUPR beberapa di antaranya yaitu, warga tidak akan menghalangi pembangunan Tol Serang-Panimbang.
“Kedua, uang yang dititipkan di pengadilan dianggap sebagai DP (down payment-red). Dan ketiga nilai ganti rugi (lahan) berdasarkan putusan inkrah pengadilan yaitu sebesar Rp250 ribu per meter,” ungkapnya.
Ia juga menilai, persoalan perdata ganti rugi lahan pembanguan Tol Serang-Panimbang seharusnya selesai ketika putusan kasasi keluar.
“Tapi ini kan PUPR sudah wan prestasi karena mengajukan PK,” ucapnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Kementerian PUPR dan tertuang dalam putusan nomor 140/PK/PDT/2023.
Keputusan MA itu juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt/2022, tanggal 23 Maret 2022 lalu.
Putusan tersebut, menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PdtU2020/PT BTN, tanggal 29 September 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 117/Pdt.G/2018/PN Srg, tanggal 17 Oktober 2019.
Diketahui, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang.
Warga menerima ganti rugi Rp250.000 per meter lahan yang terdampak pembangun tol, sehingga Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi Rp4.625.834.000.
Kemudian, PUPR melakukan perlawanan dengan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan diputuskan memperkuat putusan PN Serang melalui dengan putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.
Tak puas sampai di sana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun PUPR kalah lagi dalam gugatannya. (Mir/Red)