KAB. TANGERANG – Biddokkes Polda Banten bersama tim Forensik RSUD Tangerang dan tim Penyidik Polsek Balaraja melaksanakan outopsi terhadap jenazah SM (28) korban pembunuhan di Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (25/2/2022). Outopsi korban dilaksanakan di RSUD Balaraja pada Sabtu (26/2/2022).
Kabiddokkkes Polda Banten, Kombes Pol dr. Agung mebenarkan kegiatan outopsi tidak terhadap jenazah korban pembunuhan yang dilakukan sang paman berinisial JS tersebut.
“Betul tim Forensik Biddokes Polda Banten sedang melaksanakan kegiatan outopsi terhadap satu jenazah korban dugaan pembunuhan di Tangerang, proses ini untuk membantu penyidik menentukan sebab kematian korban,” jelas dr. Agung dalam keterangannya.
Sementara itu dr. Donal selaku Ketua Tim Outopsi mengatakan pihaknya melaksanakan kegaiatan outopsi dan dental otopsi kepada jenazah korban pembunuhan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap jenazah ditemukan luka tusuk pada bagian bahu, perut dan lutut,” terang dr Donal.
Diberitakan sebelumnya Polsek Balaraja, Polresta Tangerang menangkap JS (31) pelaku pembunuhan terhadap korban SM (29) di Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (25/2/2022).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan Polsek Balaraja sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada kejadian penusukan.
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Kapolres menjelaskan JS membunuh korban SM akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan cara tidak sopan. Merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya, pelaku kemudian membunuh korban.
“Pelaku JS mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Kapolres menuturkan dari hasil penyelidikan petugas dan dari penangkapan pelaku, personel mengamankan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di outopsi yang dilakukan tim Forensik Biddokkes Polda Banten,” terangnya.
Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan dan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,”tutupnya.
(Man/Red)