SERANG – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan penting terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2021. Diketahui, pekan kemarin Pemprov telah menerima hasil evaluasi APBD 2021 dari Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo membenarkan APBD Banten 2021 mendpatkan sejumlah catatan dari Kemendagri. Salah satunya terkait terkait kewajiban Pemprov Banten kepada kabupaten/kota yang belum terpenuhi pada anggaran tahun depan.
“Seperti dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang masih kurang dengan total anggaran mencapai Rp362,8 miliar lebih. Selanjutnya soal dukungan anggaran pengadaan vaksin Covid-19 dari Pemprov Banten kepada kabupaten/kota yang belum dianggarkan pada APBD Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp20 miliar. Dan itu harus ditutupi semua,” kata Budi, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan Budi, catatan penting kedua yaitu terkait bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Banten kepada kabupaten/kota pada postur APBD 2021 untuk dikurangi Rp95 miliar dari total anggaran yang sebelumnya telah disepakati. Diketahui, pada pembahasan final APBD 2021 Bankeu mengalami kenaikan sebesar Rp105 miliar dari pos awal sebesar Rp320 miliar menjadi Rp425 miliar.
“Catatn lain juga terkait silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) 2020 yang harus dikecilkan sebesar Rp91,99 miliar dari total Rp329,1 miliar,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, banyaknya catatan tersebut lantaran adanya Surat Edaran (SE) baru dari Kemendagri. Di sisi lain, DPRD Banten terlebih dahulu mengesahkan APBD 2021.
“Jauh sebelum SE itu keluar, kita sudah lebih dulu mengesahkan APBD 2021,” ucapnya.
(Mir/Red)