SERANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp70 miliar dalam penyaluran bantuan hibah pondok pesantren (Ponpes). Temuan kerugian itu berdasarkan dari hasil audit BPKP yang baru saja dilakukan.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaa Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani tidak banyak bicara banyak. Dirinya menilai hal itu lebih pada persoalan teknis.
Begitupun saat ditanya apakah dugaan kerugian Rp70 miliar di kasus hibah Ponpes itu merupakan hasil pemotongan dari bawah, Reda lagi-lagi menjawab hal itu lebih pada masalah teknis.
“Itu nanti biar lebih detail itu kan masalah teknis. Lebih detailnya teman-teman bisa saksikan fakta-fakta persidangan, bentar lagi kok itu, saya jangan bocorin dulu lah biar seru kan,” kata Reda saat ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/8/2021).
Saat ditanya apakah jaksa dapat membuktikan kerugian itu, Reda menilai, hal itu baru merupakan hasil audit BPKP.
“Rp70 miliar kan ada hitungan dari BPKP. Ada akuntannya menghitung itu, memperbandingkan harganya. Jadi kita bukan yang ngitung tapi ada akuntan yang ngitung,” katanya.
Mengenai perkembangan kasus hibah ponpes, Reda menyebut, saat ini susah tahap dua. “Artinya dari penyidikan sudah selesai, sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Tinggal tunggu tanggal main proses persidangan,” jelasnya.
“Yang jelas kalau sekarang kita masih memonitor proses persidangan. Kita perhatikan, kita dalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jadi sejauh ini kita dalami di situ dulu, apakah ada hal-hal baru di dalam fakta persidangan hasilnya itu bagaimana. Kalau memang ada hal baru ya kita telusuri, kita dalami lagi,” sambungnya.
Reda juga mengaku, dalam dua pekan ke depan pihaknya akan melimpahkan rencana dakwaan ke pengadilan.
“Nanti ada tanggal mainnya lah. Jumlah berapa saksi segala macam biar kita lihat di pengadilan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penyidikan berhenti di lima tersangka, Reda mengungkapkan, pihaknya akan menunggu fakta-fakta persidangan.
“Sampai saat ini di lima (tersangka) itu sudah selesai. Nanti seperti yang saya bilang kita lihat di persidangannya. Apakah ada hal-hal baru yang tadinya dipenyidikan mereka tidak terungkap siapa tahu di pengadilan terungkap,” pungkasnya.
(Mir/Red)