![HS10](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2022/12/HS10.jpg?resize=640%2C367&ssl=1)
CILEGON – Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik mengimbau Pemkot Cilegon untuk segera mempersiapkan regulasi dalam upaya mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah menyusul implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Undang-undang itu mengamanatkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi diatur dalam satu peraturan daerah atau perda. Jadi dengan penerapan Undang-undang itu, maka kewajiban seluruh daerah itu tinggal membuat peraturan daerah,” ujar Hasbi Sidik.
![](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2022/12/HS11.jpg?resize=640%2C357&ssl=1)
Menurut Politisi Gerindra ini, produk hukum daerah tersebut perlu disegerakan untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan wajib pajak.
“Kita memang sejauh ini sudah membuat Perda IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), lalu Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), cuma kan masih dalam tahap evaluasi sebelum dapat dieksekusi, karena menurut pemerintah pusat kita harus membuat satu perda yang khusus mengatur retribusi dan pendapatan. Makanya kita akhirnya belum bisa memungut apa-apa,” jelas Hasbi.
![](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2022/12/HS12.jpg?resize=640%2C449&ssl=1)
Pernyataan itu, lanjut Hasbi, diperkuat setelah pihaknya berkonsultasi dengan Pemerintah Kota Batam yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Batam bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Demi Hasfinul Nasution.
“Nah kebetulan, Pemerintah Daerah Batam ini sudah hampir selesai dalam penyusunan perda khusus yang menjadi turunan dari Undang-undang tersebut,” jelasnya.
(Advertorial)