JAKARTA – Memasuki hari ketujuh, Minggu (7/8/2022), sebanyak 10 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Terakhir, Minggu (7/8/2022), tahapan pendaftaran partai politik ini dimanfaatkan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
“Bahwa pada hari ini, Minggu 7 Agustus 2022 tadi pagi jam 10 pagi KPU telah menerima pendaftaran Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),” ujar Kepala Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik seperti dikutip dari laman resmi KPU.
Masih menurut Idham, Partai Gelora Indonesia bersama 9 partai lainnya yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU akan menjalankan proses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.
“Dan pada 14 September 2022 kami akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang mendaftar,” tandas Idham.
Sementara itu, hari ini KPU rencananya akan menerima empat partai politik lain. Sebelumnya, empat parpol ini sudah mengajukan surat pendaftaran ke KPU.
Berikut jadwal kedatangan partai politik ke KPU dalam rangka menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Senin 9 Agustus 2022,
Partai Republikku pukul 11.00 WIB
Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.00 WIB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.00 WIB
Partai Gerakan Indonesia Rayat (Gerindra) pukul 15.00 WIB.
Rabu 10 Agustus 2022,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 09.00 WIB
Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 10.00 WIB
Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 10.00 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10.00 WIB.
Jumat 12 Agustus 2022
Partai Buruh pukul 13.00 WIB
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00
Partai Ummat pukul 15.00 WIB
Minggu 14 Agustus 2022,
Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 WIB.
(Red)