Beranda Nasional Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung

Rocky Gerung. (YouTube)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan terhadap Rocky Gerung pada Selasa (22/8/2023). Rocky digugat karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan diajukan oleh David Tobing yang berprofesi sebagai advokat pada Kamis (3/8/2023). Ia terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya, video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan yang memincu kontroversi saat menyinggung proyek IKN dan menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News