Beranda Pemilu 2024 Hari Ini Mulai Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024

Hari Ini Mulai Pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

BANTEN – Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 segera dibuka.

Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, seraya mengungkapkan tanggal pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, hal tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu (30/4/2023).

Hasyim Asy’ari menerangkan, bacaleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil), dan dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada Kantor KPU RI.

Kemudian, untuk bacaleg anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

“Demikian pula untuk bacaleg anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” katanya.

Sementara itu, untuk pendaftaran bacaleg anggota DPD RI, Hasyim menegaskan, hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

Ia mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan operasional pukul 08.00 WIB-16.00 WIB waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

“Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” katanya.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News