JAKARTA – Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/1/2024).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang vonis Haris dan Fatia akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin.
Putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)