Beranda Pendidikan Hari Ini, Dindikbud Pandeglang Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Hari Ini, Dindikbud Pandeglang Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Siswa Kelas VI SDN Koroncong tengah mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka hari pertama di masa Covid-19. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang kembali memperbolehkan sekolah di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Kepala Dindikbud Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pembelajaran tatap muka untuk SD dan SMP di Pandeglang diberlakukan kembali mulai hari ini. Dari semua SD dan SMP yang ada di Pandeglang baru 47 persen saja yang melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi untuk SD dan SMP ketika dipersentase baru 47 persen karena kami tidak mau kegiatan pembelajaran tatap muka yang tanpa dasar, mereka (sekolah) kami berikan aplikasi bagi yang akan memberlakukan kirim ke dinas pendidikan dan baru ada 47 persen,” ujarnya, Senin (10/8/2020).

Taufik menegaskan, sekolah yang boleh memberlakukan pembelajaran tatap muka hanya sekolah yang sudah terfasilitasi adanya tempat cuci tangan yang sesuai dengan jumlah siswa, semua siswa yang ada di sekolah tersebut seluruhnya harus sudah memiliki masker, sekolah yang sudah bisa melakukan physical distancing dan surat pernyataan dari orang tua.

“Mungkin sekarang sudah mulai masuk satu per satu dan mudah-mudahan seluruhnya bisa seperti itu,” tegasnya.

Sedangkan untuk mekanisme pembelajaran, Taufik membeberkan, siswa SD hanya diwajibkan mengikuti pembelajaran di kelas selama 3 jam dan siswa SMP maksimal 4 jam saja.

“Untuk SD ada yang masuk jam 7 pagi, ada yang jam 7.15 dan ada yang masuk jam 7.30 sehingga ketika masuk tidak berkerumun, untuk pulang sekolah kalau SD maksimal belajar 3 jam dan SMP maksimal 4 jam,” bebernya.

Mantan Kadis DPMPD ini menambahkan, dalam satu minggu siswa hanya akan melakukan pembelajaran tatap muka selama 3 hari, sebab dalam pembelajaran kali ini diberlakukan mekanisme ganjil genap berdasarkan urutan absensi.

“Yang tatap muka juga tidak maksimal satu minggu, paling juga 3 hari. Karena SD contoh ada 6 kelas karena isinya maksimal 50 persen jadi harus punya 12 kelas dong, maka kami siasati (urutan di absensi) ganjil hari Senin, Selasa Rabu dan yang genap itu Kamis, Jumat dan Sabtu,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News