Beranda Nasional Harga BBM akan Naik Lagi? Ini Penjelasan Pertamina

Harga BBM akan Naik Lagi? Ini Penjelasan Pertamina

Pertamina menyiapkan 4 SPBU di Pelabuhan Merak

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pada Jumat (12/8/2022) di kantornya, memberikan sinyal akan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat.

Hal itu apabila, jika pemerintah sudah tidak kuat menahan harga minyak mentah dunia yang cenderung terus mengalami kenaikan.

Bahlil mengatakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam APBN 2022 ditetapkan sebesar US$ 63 per barel, sementara harga minyak rata-rata Januari – Juli telah tembus US$ 105 per barel.

Adapun jika harga minyak saat ini berada di level US$ 100 per barel maka nilai subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah dapat mencapai Rp 500 triliun.

Namun, jika harga minyak berada di level US$ 105 per barel dengan asumsi kurs dollar di APBN rata-rata Rp 14.750 dan kuota Pertalite bertambah menjadi 29 juta Kilo Liter (KL) dari kuota 23 juta KL, maka subsidi yang harus ditanggung pemerintah bisa tembus hingga Rp 600 triliun.

“Saya menyampaikan sampai kapan APBN kita akan kuat menghadapi subsidi yang lebih tinggi, jadi tolong teman-teman sampaikan juga kepada rakyat bahwa rasa-rasanya sih untuk menahan terus dengan harga BBM seperti sekarang feeling saya harus kita siap-siap kalau katakanlah kenaikan BBM itu terjadi,” kata Bahlil dicuplik dari CNBC, Senin, 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut nilai subsidi sebesar Rp 500-600 triliun tersebut sama dengan 25% total pendapatan APBN. Sehingga jika tetap dilanjutkan akan tidak sehat bagi keuangan negara.

“Kalau di Papua harga BBM tinggi itu biasa di Papua. Kalau saya dulu di Papua harga BBM Rp 19.000 tidak pernah ribut kita di Papua Tetapi kalau di sini naik seribu dua ribu sudah ribut orang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, terkait dengan sinyal kenaikan harga BBM bersubsidi misalnya, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pemerintah.

“Kita tunggu keputusan pemerintah saja,” terang Irto kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Seperti yang diketahui, BBM jenis RON 90 atau Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), alhasil mengenai harganya ditentukan oleh pemerintah.

Tak hanya Pertalite, BBM Solar Subsidi yang masuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) harganya ditentukan oleh pemerintah. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News