Beranda Hukum Hakim Vonis Maksimal ke Pembunuh Penjual Madu di Kabupaten Serang

Hakim Vonis Maksimal ke Pembunuh Penjual Madu di Kabupaten Serang

Terdakwa usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra)

KAB. SERANG – Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa pembunuhan Ginanjar (30) di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Keduanya yaitu Edi Setiawan (43) dan Aditia Saputra (22) divonis 15 dan 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Murdiat membacakan putusan secara bergiliran pada Selasa (16/7/2024).

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 16 dan 14 tahun penjara.

Dalam sidang perdana pada Selasa (25/6/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet membacakan dakwaan keduanya di depan majelis hakim yang dipimpin Ali Murdiat. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus bermula sekitar Maret 2024 lalu ketika terdakwa Edi mengirimkan sebuah video mengenai rusaknya kunci kontrakan Edi kepada Aditia.

Keesokannya Edi bercerita kepada Aditia bahwa memiliki masalah dengan seseorang bernama Ginanjar alias Agin dan menunjukkan fotonya. Ginanjar disebut sering mengganggu kehidupan Edi dan meminta Adit untuk menemaninya bertemu Ginanjar dengan berpura-pura memesan madu.

Mereka kemudian sepakat bertemu Ginanjar pada Minggu (24/3/2024) malam dengan membawa golok serta mengajak temannya bernama Aldi (saat ini DPO). Sebelum melakukan aksinya, Edi menyuruh Adit dan Aldi untuk meminum obat-obatan terlebih dahulu.

“Terdakwa (Adit) dan Aldi disuruh Edi Setiawan untuk minum obat-obatan jenis RK/Reklona masing-masing satu butir,” kata Selamet.

Edi kemudian mengarahkan untuk mencari daerah sepi yang jauh dari pemukiman warga dan ditentukanlah lokasinya di Kampung Bendung Berem, Desa Bandung, Kecamatan Tanara, Aldi kemudian diutus untuk menjemput Ginanjar ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Diminta Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Sembako di Kota Serang

Saat sampai di lokasi, Ginanjar yang masih dibonceng oleh Aldi langsung dibacok di bagian wajah. Ia lalu dikejar oleh Aldi saat berusaha melarikan diri.

“Edi Setiawan membacok korban berulang kali ke bagian tangan, kepala, serta badan korban, kemudian datang Aldi menghampiri korban yang sudah terjatuh di semak-semak dan langsung menusukan satu bilah pisau panjang yang sudah dipegang ke bagian leher korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Setelah Ginanjar tewas, mayatnya dibiarkan begitu saja di semak-semak. Ketiga pelaku mengambil tas, madu, dompet, dan handphone Ginanjar untuk selanjutnya dibawa dan dibuang ke ke pantai. Setelah membuang barang bukti serta barang korban, ketiganya kembali ke rumah masing-masing.

Mayat Ginanjar lalu ditemukan warga yang tidak sengaja sedang melintas pada Senin (25/3/2024) dini hari lalu. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsidair dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Dra/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News