Beranda Hukum Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Hakim Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang

SERANG – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Nelson Angkat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor telah melalui prosedur yang berlaku.

“Sudah cukup lengkap dan memenuhi syarat sehingga perlu dilanjutkan,” kata Nelson, Senin (14/8/2023).

Dengan demikian hakim menolak seluruhnya nota keberatan yang diajukan oleh Sarudin melalui kuasa hukumnya. “Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” lanjut Nelson.

Sebelumnya Sarudin menyampaikan eksepsi lewat pengacaranya dengan permohonan agar dirinya diputus bebas karena dakwaan dari JPU disebut tidak jelas atau obscuur libel.

Setelah ditolak, Hakim menyampaikan bahwa sidaang perkara selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News