Beranda Hukum Hakim PN Serang Gugurkan Praperadilan 9 Warga Padarincang

Hakim PN Serang Gugurkan Praperadilan 9 Warga Padarincang

Sidang praperadilan warga Padarincang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Permohonan praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam telah resmi digugurkan hakim.

Hakim Tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan gugurnya praperadilan karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang perdana praperadilan dimulai.

Sidang perdana praperadilan seharusnya digelar hari ini, Senin (14/4/2025) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Banten selaku pihak termohon mangkir. Di sidang hari ini, Polda Banten akhirnya hadir dengan diwakili dua orang perwakilan.

“Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan,” kata Galih di ruang sidang utama PN Serang.

Perkara yang dimaksud Galih yaitu atas nama Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat. Dia merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.

Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, Belly, dan Rohadi kemudian mengatakan kepada hakim, bahwa tiga warga lainnya yaitu Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang itu saja.

“Nama tiga orang itu, kami belum mendapat tanggal pasti agenda sidang pokok perkara yang mulia. Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” kata Belly.

Hakim kemudian mengatakan kalau dari SIPP ketiga nama itu juga sudah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.

Baca Juga :  Kangkangi Permen PU, Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten Harus Dibatalkan

“Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata Galih sambil mengetok palu.

Diketahui, jadwal sidang pokok perkara atas enam tersangka lainnya akan digelar pada Selasa (15/4/2025) besok. Sedangkan hari ini, lima tersangka anak-anak juga sudah menjalani sidang perdana secara tertutup.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News